Jumat, 26 Mei 2017

TATA TERTIB RT04 PERMATA TANGERANG

 RUKUN TETANGGA 04/RW 021
PERMATA TANGERANG,DESA GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG, PROPINSI BANTEN


KEPUTUSAN KETUA RT. 04/021
NOMOR : 01 / TATIB / V / 2017

TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 04

Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga 04 Desa Gelam Jaya, kecamatan pasar kemis, kabupaten tangerang :

Menimbang :
a *  Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.04 terus bertambah, sering memunculkan tindakan - tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 04 secara umum.
b*  Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan  oleh warga RT. 04 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.04.


Mengingat : 
a*  Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 04 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 04 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 04.
b*  Bahwa harus adanya tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT. 04.

Memutuskan : 
Menetapkan TATA TERTIB WARGA & ANGGARAN RUMAH TANGGA RT. 04 RW. 021. Desa Gelam Jaya.


BAB I.
MOTTO RT. 04

“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama dan Lingkungan


BAB II.
KETENTUAN UMUM

1.    Setiap warga RT 04 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
2.   Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3.     Setiap warga ( KK ) di RT 04 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Iuran bulanan disarankan dibayarkan  kepada Humas tanpa harus di tarik rumah ke rumah dan disetorkan  ke bendahara. Bila sampai tanggal yang di tentukan warga belum membayar iuran, humas akan mengingatkan pada warga dan bila kedatangan humas belum ada pembayaran juga  di harap warga menyetorkan langsung  kepada bendahara RT.
4.      Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
5.     Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas RT.
6.     Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
7.     Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 04 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
8.   Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT.04.
9.     Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.04 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.04 setiap 3 bulan sekali.
10. Kekuasaan dan Keputusan tertinggi bukan pada pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama.
11. Bila terjadi deadlock dalam rapat warga (pasal 10), dan hal yang dirapatkan menyangkut  kepentingan umum yang mendesak, maka ketua RT berhak mengambil keputusan yang paling  rasional untuk menyelamatkan kepentingan warga secara keseluruhan.
12.   Dalam hal ketetapan atau aturan yang datang dari Organisasi Kemasyarakatan yang lebih tinggi seperti RW dan seterusnya, maka pengurus RT akan mensosialisasikan dan warga berkewajiban untuk mematuhinya.
13.   Kas RT dipergunakan hanya untuk segala hal mengenai kegiatan ke-RT-an dan tidak dipinjamkan, disumbangkan termasuk untuk warga yang sakit, namun diambil dari dana bansos dan dipersilahkan dari kelompok arisan ibu-ibu atau perorangan untuk memberikan bantuan berupa materil terhadap warga yang sakit.



BAB III.
KETERTIBAN

1.       Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 04 RW 021 Wajib Melapor kepada Ketua RT 04 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
2.       Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 04/RW 021 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.       Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
BAB IV.
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

1.       Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 04 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, telp).
2.       Batas kecepatan kendaraan  maximum 15 km/jam. Hati hati banyak anak anak bermain di jalan.
3.       Dihimbau untuk tidak membunyikan klakson panjang jika tidak sangat diperlukan, ketika melewati jalan lingkungan RT 04 , agar tidak menjadikan warga kaget dengan apa yang terjadi di depan rumahnya.
4.       Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
a.       Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
b.      Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 23.00 Wib.
c.       Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
5.       Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
6.       Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 untuk melakukan kegiatan asusila, transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
7.       Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
8.       Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
9.       Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
10.   Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik/suara terlalu keras yang memungkinkan menggangu waktu istirahat dan belajar warga.
11.   Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir  agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar dan pengguna jalan. Pada waktu malam hari kendaraan  di parkir di garasi rumah demi keamanan dan kondisional jalan.
BAB V.
KEBERSIHAN

1.       Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2.       Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

BAB VI.
KENYAMANAN

1.       Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.       Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.

BAB V.
PENUTUP

1.       Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.       Setiap Warga RT.04 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Di Tetapkan        :
Tanggal                 :
Ketua RT 04




(                           )






ANGGARAN RUMAH TANGGA

RUKUN TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 021
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG
DESA GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG

BAB I
UMUM

Pasal  1

Anggaran Rumah Tangga RT 04 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari TATA TERTIB RT 04.

BAB II
MISI DAN PRINSIP  RUKUN TETANGGA 04

Pasal  2
Misi

Misi dari organisasi RT 04 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, dan keguyuban seluruh warga RT 04.

Pasal  3
Prinsip – Prinsip

RT 04  melaksanakan  prinsip –prinsip sebagai berikut :

1.       Kenggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 04 (tetap, kontrak)
2.       Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3.       Kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.       Kerjasama dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga dengan santun, Bijak dan peduli terhadap lingkungan.
5.       Pemberdayaan terhadap generasi muda.



BAB III
ORGANISASI

Pasal  4
Struktur Organisasi  RT 04

Susunan pengurus RT 04 Perumahan permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang periode 2017 –2020 sebagai berikut :
Ketua                                                                    : ___________________
Wakil Ketua                                                         : ___________________

Sekretaris                                                              : ___________________

Bendahara   I                                                        : ___________________

Bendahara   II                                                       : ___________________

Bendahara   III                                                     : ___________________

Bidang – bidang :
1.       Bidang Kerohanian dan Sosial           
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________

2.       Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
               
3.       Bidang Keamanan           
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
4.       Bidang Perlengkapan
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________

5.       Bidang Olah Raga & Kesenian                
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
6.       Bidang Umum                                                        
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________

7.       Bidang Humas                                                          
                Bpk. _____________________
Bpk. _____________________             
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________

8.       Kordinator Grup
            Grup A                  : Bpk. _____________________
Grup B                  : Bpk. _____________________           
Grup C                  : Bpk. _____________________
Grup D                  : Bpk. _____________________
Grup E                  : Bpk. _____________________
Grup F                  : Bpk. _____________________

Pasal 5
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Tugas dan Tanggungjawab :


A.     Ketua :

1.       Secara umum bertanggungjawab keberadaan organisasi RT 04 baik internal maupun eksternal
2.       Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
3.       Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb
4.       Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 04.

B.     Wakil Ketua :

1.       Secara umum membantu tugas dan tanggungjawab ketua  RT 04
2.       Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 04 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan dalam kondisi mendesak Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
3.       Mewakili ketua RT 04 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa,, dsb apabila ketua RT berhalangan  hadir
4.       Bersama – sama  sekretaris RT 04 menyiapkan draf AD dan ART RT 04, RW 021
5.       Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang – bidang.
C.     Sekretaris :

1.       Secara umum bertanggungjawab dalam hal surat menyurat di tingkat RT 04.
2.       Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat Rw, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
3.       Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT 04.
4.       Membuat daftar hadir dan notula rapat dan Lain-lain.

D.     Bendahara :

1.       Secara umum bertanggungjawab untuk pencatatan, pembukaan keuangan  RT 04
2.       Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat Rw, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir
3.       Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 04
4.       Secara khusus menyusun laporan keuangan RT 04 secara transparan setiap Triwulan dan membacakan/mengedarkan ke seluruh warga pada waktu pertemuan

E.     Bidang Kerohanian dan Sosial :

1.       Secara umum menciptakan ukhuwah warga  RT 04
2.       Bertanggung jawab kegiatan keagamaan
3.       Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT 04
4.       Memfasilitasi dalam hal warga/keluarga yang sakit
5.       Mengkoordinasikan fasilitas, apabila ada warga/keluarga yang meninggal dunia di tingkat RT 04 bersama pengurus Rukem Rw
6.       Memfasilitasi dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada warga RT 01 sampai RT 12, untuk bersama – sama ta’ziah
7.       Bertanggung jawab dalam penarikan infaq dalam rangka pengembangan bansos
8.       Menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pengurus DKM masjid yang ada di perumahan permata Tangerang

F.      Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup :

1.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap Triwulan di wilayah RT 04
2.       Menyusun perencanaan pembangunan swadaya di RT 04
3.       Menata lingkungan RT 04 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman
4.       Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RW 021.

G.    Bidang Keamanan:

1.       Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 04 yang aman, nyaman, dan tenang
2.       Mengkoordinasi keamanan di tingkat wilayah RW 021
3.       Menyusun TATIB (tata tertib ) Keamanan warga RT 04 (domisili, kost, kontrak, dan tetap)
4.       Bersama – sama turut serta mengawasi dan membantu pemikiran untuk keamanan RW 021
5.       Secara khusus menjadwal siskamling sesuai situasi dan kebutuhan.
H.    Bidang Perlengkapan :

1.       Mendata inventaris yang dimiliki RT 04 secara berkala
2.       Bertanggungjawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan, barang/inventaris RT 04
3.       Menyusun TATIB (tata tertib )tentang peminjaman inventaris RT 04
4.       Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 04 (Warga, PKK, Karang Trauna, dll).

I.       Bidang  Olah Raga Dan Kesenian :

1.       Secara umum bertanggungjawab menggerakan  warga untuk melakukan olah raga.
2.       Menumbuhkan kegiatan olah raga dan kesenian, seperti senam pagi, kerajinan tangan dan dsb
3.       Merencanakan dan melaksanakan untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 04 dan RW 021.

J.      Bidang Umum :

1.       Membantu secara umum kebutuhan dan kegiatan semua pengurus RT , PKK, dan Olah raga.
2.       Membantu secara umum kebutuhan dan kegiaatan  warga

K.     Bidang Humas :

1.       Memfasilitasi dalam hal warga/keluarga yang ada keperluan hajat.
2.       Memfasilitasi dan menginformasikan kepada seluruh warga apabila ada notula dari pengurus Rt.
3.       Bertanggung jawab dalam penarikan dan menerima iuran wajib warga.
4.       Menjalin hubungan baik dengan RT lain dan Lingkungan RW

G.    Kordinator Grup

           1.   Mengkordinir anggota Grup Nya agar solid dalam kegiatan di RT 04
           2.   Menerima  Usulan dari anggotanya dan di sampaikan pada saat rapat Pengurus
  

Pasal 6


1.       Kepengurusan RT 04 dipilih secara demokratis dan melalui pemilihan secara langsung seluruh warga RT 04 yang sudah memenuhi hak pilih.
2.       Dalam hal pemenuhan azas pemerataan untuk jabatan ketua RT diberikan kesempatan 1 (satu) periode saja, sedangkan pengurus yang lain dapat  berkelanjutan
3.       Pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan  yang dibentuk oleh ketua RT 04 atas persetujuan seluruh warga.
4.       Kelengkapan  pengurus RT 04 diserahkan sepenuhnya kepada ketua RT terpilih.





BAB IV
KERJA SAMA DENGAN ORGANISASI SEAZAS

Pasal 7

1.       Pengurus RT 04 wajib hadir dalam pertemuan di tingkat RW,Desa, dst dengan memperhatikan tugas dan wewenang masing-masing.

2.       RT 04 senantiasa mendukung dan berperan serta aktif dalam bentuk kerja sama dengan organisasi lainnya di lingkungan perumahan permata Tangerang, Desa, dsb selama tidak bertentangan dengan Tata Tertib dan Anggaran Rumah Tangga RT 04

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal  8
Anggota

Anggota organisasi RT 04 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap dan kontrak,  yang domisili di wilayah RT 04 RW 021.

Pasal  9
Persyaratan

Setiap Warga yang betempat tinggal di wilayah RT 04 (tetap, kontrak ataupun musiman) WAJIB menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa Fotcopy  KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal  10
Hak dan Kewajiban

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

1.       Menaati dan mematuhi  Tata Tertib , Anggaran Rumah Tangga RT 04, yang berlaku.
2.       Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 04 dan RW 021 PERUMAHAN PERMATA TANGERANG
3.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4.       Menjaga keselamatan, keamanan, dan kebersihan di lingkungan RT 04 dan RW 021 perumahan permata Tangerang

Setiap anggota mempunyai hak :

1.       Menghadiri, mengeluarkan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus RT 04
3.       Memberikan saran, pendapat, dan tanggapan  kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak, dalam hal melaksanakan program kerja.
4.       Mendapat pelayanan yang sama dari pengurus RT 04

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal  11
Rapat Pengurus

1.       Rapat Pengurus RT 04 dilaksanakan 4 kali dalam  1 tahun (tri wulan)
2.       Rapat Pengurus RT 04  dihadiri oleh semua pengurus RT 04
3.       Rapat Pengurus RT 04 bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan    program kerja dan tindak lanjut

Pasal  12
Silaturrahim Warga (Anjangsana)

1.       Anjangsana Warga RT 04 dilaksanakan tiap 3 bulan sekali dan dilakukan secara bergantian di setiap Grup A sampai  F
2.       Anjangsana Warga RT 04 dihadiri oleh seluruh anggota khusunya  bapak-bapak
3.       Anjangsana bertujuan untuk menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Desa, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan


Pasal  13
Keputusan Musyawarah dan Rapat

1.       Musyawarah dan rapat RT dianggap sah apabila dihadiri lebih dari  setengah (1/2)  jumlah anggota. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimal dua pertiga (2/3) dari anggota yang hadir
2.        Keputusan musyawarah / rapat bersifat mengikat seluruh Anggota

3.       Keputusan rapat  anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
4.       Apabila tidak diperoleh keputusan secara mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara  terbanyak
5.       Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai satu hak suara.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 14

1.       Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasar rencana kegiatan
2.       Sumber dana diperoleh dari iuran rutin warga, partisipasi dari  arisan/anjangsana, iuran pemilik usaha rumah kontrak/rumah kost, jual beli rumah dilingkungan RT 04, dan donatur
3.       Laporan keuangan dilaporkan kepada anggota setiap 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim warga, dan  pada akhir masa jabatan RT.



Pasal 15
Iuran Rutin Warga

Iuran rutin warga yang dibayarkan melalui humas  RT 04,  ditetapkan sebesar Rp  35.000,-  dengan rincian sbb  :

Kas RT                                                   Rp.         10.000,-
Sosial RT                                               Rp.           5.000,-                          
Pemelhrn. Listrik dan Peralatan            Rp.           4.000,-        
Sampah                                                  Rp.           8.000,-
Sosial & satpam RW                             Rp.           5.000,-
Rukem  Rw                                            Rp.           3.000,-



Pasal 16
Aturan Lain-Lain

Hal – hal lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan diatur sbb :
1.       Berkunjung Warga sakit  dari kas sosial sebesar Rp …………………….. ditambah donatur spontan dari warga RT 04.
2.       Ta’ziah duka warga dari kas sosial sebesar Rp …………………….. ditambah donatur spontan dari warga RT 04.
3.       Kerja bhakti kebersihan got anggaran dari kas RT 04 sebesar Rp 100.000,- ditambah donatur dari warga  sesuai kebutuhan. Dan apabila terdapat saldo akan dikembalikan  pada kas RT.


BAB VIII
KETENTUAN  PENUTUP

Pasal  17

Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur di kemudian hari berupa  aturan khusus dan tata tertib dengan menyesuaikan situasi kondisi lingkungan RT 04.

Pasal  18

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Warga RT 04 RW 021 Desa  gelam jaya , Kecamatan pasar kemis , Kabupaten tangerang.

Pada tanggal                      :
Ketua RT04                        




(                            )
WARGA RT 04
MENYUTUJUI
TATA TERTIB DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

      NAMA  LENGKAP                                          ALAMAT                            TANDA TANGAN
1.       _______________________        ______________________   1.____________
2.       _______________________        ______________________                        2.____________
3.       _______________________        ______________________   3.____________
4.       _______________________        ______________________                        4.____________
5.       _______________________        ______________________    5.____________
6.       _______________________        ______________________                         6.____________
7.       _______________________        ______________________    7.____________
8.       _______________________        ______________________                         8.____________
9.       _______________________        ______________________    9.____________
10.   _______________________        ______________________                        10.___________
11.   _______________________        ______________________    11.____________
12.   _______________________        ______________________                       12.___________
13.   _______________________        ______________________    13.____________
14.   _______________________        ______________________                       14.___________
15.   _______________________        ______________________    15.____________
16.   _______________________        ______________________                       16.___________
17.   _______________________        ______________________    17.____________
18.   _______________________        ______________________                       18.___________
19.   _______________________        ______________________    19.____________
20.   _______________________        ______________________                       20.___________
21.   _______________________        ______________________    21.____________
22.   _______________________        ______________________                       22.___________
23.   _______________________        ______________________    23.____________
24.   _______________________        ______________________                       24.___________
25.   _______________________        ______________________    25.____________
26.   _______________________        ______________________                       26.___________
27.   _______________________        ______________________    27.____________
28.   _______________________        ______________________                       28.___________
29.   _______________________        ______________________    29.____________
30.   _______________________        ______________________                       30.___________
31.   _______________________        ______________________    31.____________
32.   _______________________        ______________________                       32.___________
33.   _______________________        ______________________    33.____________
34.   _______________________        ______________________                       34.___________
35.   _______________________        ______________________    35.____________
36.   _______________________        ______________________                       36.___________
37.   _______________________        ______________________    37.____________
38.   _______________________        ______________________                        38.___________
39.   _______________________        ______________________    39.____________
40.   _______________________        ______________________                       40.___________
41.   _______________________        ______________________    41.____________
42.   _______________________        ______________________                       42.___________
43.   _______________________        ______________________    43.____________
44.   _______________________        ______________________                       44.___________
45.   _______________________        ______________________    45.____________
46.   _______________________        ______________________                       46.___________
47.   _______________________        ______________________    47.____________
48.   _______________________        ______________________                      48.___________
49.   _______________________        ______________________    49.____________
50.   _______________________        ______________________                      50.___________
51.   _______________________                            ______________________    51.____________
52.   _______________________                            ______________________                                 52.___________
53.   _______________________                            ______________________    53.____________
54.   _______________________                            ______________________                                 54.___________
55.   _______________________                            ______________________    55.____________
56.   _______________________                            ______________________                                 56.___________
57.   _______________________                            ______________________    57.____________
58.   _______________________                            ______________________                                 58.___________
59.   _______________________                            ______________________    59.____________
60.   _______________________                            ______________________                                 60.___________
61.   _______________________                            ______________________    61.____________
62.   _______________________                            ______________________    62.____________
63.   _______________________                            ______________________                                 63.___________
64.   _______________________                            ______________________    64.____________
65.   _______________________                            ______________________                                 65.___________
66.   _______________________                            ______________________    66.____________
67.   _______________________                            ______________________                                 67.___________
68.   _______________________                            ______________________    68.____________
69.   _______________________                            ______________________                                 69.___________
70.   _______________________                            ______________________    70.____________
71.   _______________________                            ______________________                               71.___________
72.   _______________________                            ______________________    72.____________
73.   _______________________                            ______________________                                 73.___________
74.   _______________________                            ______________________    74.____________
75.   _______________________                            ______________________                                 75.___________
76.   _______________________                            ______________________    76.____________
77.   _______________________                            ______________________                                 77.___________
78.   _______________________                            ______________________    78.____________
79.   _______________________                            ______________________                                 79.___________
80.   _______________________                            ______________________    80.____________
81.   _______________________                            ______________________                                 81.___________
82.   _______________________                            ______________________    82.____________
83.   _______________________                            ______________________                                 83.___________
84.   _______________________                            ______________________    84.____________
85.   _______________________                            ______________________                                 85.___________
86.   _______________________                            ______________________    86.____________
87.   _______________________                            ______________________                                 87.___________
88.   _______________________                            ______________________    88.____________
89.   _______________________                            ______________________                                 89.___________
90.   _______________________                            ______________________    90.____________
91.   _______________________                            ______________________                                 91.___________
92.   _______________________                            ______________________    92.____________
93.   _______________________                            ______________________                                 93.___________
94.   _______________________                            ______________________    94.____________
95.   _______________________                            ______________________    95.____________
96.   _______________________                            ______________________                                 96.___________
97.   _______________________                            ______________________    97.____________
98.   _______________________                            ______________________                                 98.___________
99.   _______________________                            ______________________    99.____________
100.            ____________________                            ______________________                                 100.__________
101.            ____________________                            ______________________    101.___________
102.            ____________________           ______________________                                 102.__________
103.            ____________________                            ______________________    103.___________
104.            ____________________                            ______________________                                 104.__________
105.            ____________________                            ______________________    105.___________
106.            ____________________                            ______________________                                 106.__________
107.            ____________________                            ______________________    107.___________
108.            ____________________                            ______________________                                 108.__________
109.            ____________________                            ______________________    109.___________
110.            ____________________                            ______________________                                 110.__________
111.            ____________________                            ______________________    111.___________
112.            ____________________                            ______________________                                 112.__________
113.            ____________________                            ______________________    113.___________
114.            ____________________                            ______________________                                 114.__________
115.            ____________________                            ______________________    115.___________
116.            ____________________                            _____________________                                     116._________








Tidak ada komentar:

Posting Komentar