RUKUN TETANGGA 04/RW 021
PERMATA TANGERANG,DESA GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR
KEMIS, KABUPATEN TANGERANG, PROPINSI BANTEN
KEPUTUSAN KETUA RT. 04/021
NOMOR :
01 / TATIB / V / 2017
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 04
Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga 04 Desa Gelam Jaya, kecamatan pasar kemis,
kabupaten tangerang :
Menimbang :
a * Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga
yang menghuni wilayah RT.04 terus bertambah, sering memunculkan tindakan -
tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan
kenyamanan warga RT 04 secara umum.
b* Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang
hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 04 yang berkaitan
dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga
sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.04.
Mengingat :
a* Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan
tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 04 untuk menjaga
Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud
konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib
Warga RT. 04 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 04.
b* Bahwa harus adanya tentang Pembahasan Tata
Tertib Warga RT. 04.
Memutuskan :
Menetapkan TATA TERTIB WARGA & ANGGARAN RUMAH TANGGA RT. 04 RW. 021. Desa Gelam Jaya.
Menetapkan TATA TERTIB WARGA & ANGGARAN RUMAH TANGGA RT. 04 RW. 021. Desa Gelam Jaya.
BAB I.
MOTTO RT. 04
“ SANTUN – BIJAK
– PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI
Terhadap Sesama dan Lingkungan
BAB II.
KETENTUAN UMUM
1. Setiap warga RT 04 wajib berpartisipasi aktif
dalam menjaga Ketertiban, keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan
Kerukunan Bersama.
2. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif
dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong
menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan
ancaman keamanan.
3. Setiap warga ( KK ) di RT 04 wajib membayar
iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Iuran bulanan disarankan
dibayarkan kepada Humas tanpa harus di tarik rumah ke rumah
dan disetorkan ke bendahara. Bila sampai tanggal yang di
tentukan warga belum membayar iuran, humas akan mengingatkan pada warga dan
bila kedatangan humas belum ada pembayaran juga
di harap warga menyetorkan langsung kepada bendahara RT.
4. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat
RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
5. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada
Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin
mengisi kas RT.
6. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan,
pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. tanpa membedakan Suku, Agama,
Ras.
7. Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas
Umum yang dimiliki RT. 04 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
8. Setiap warga berhak menikmati Ketertiban,
Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT.04.
9. Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan
pengelolaan keuangan RT.04 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus
kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.04 setiap 3 bulan sekali.
10. Kekuasaan dan Keputusan tertinggi bukan pada
pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama.
11. Bila terjadi deadlock dalam rapat warga (pasal
10), dan hal yang dirapatkan menyangkut kepentingan umum yang mendesak, maka
ketua RT berhak mengambil keputusan yang paling rasional untuk menyelamatkan
kepentingan warga secara keseluruhan.
12.
Dalam hal ketetapan atau aturan yang datang dari
Organisasi Kemasyarakatan yang lebih tinggi seperti RW dan seterusnya, maka
pengurus RT akan mensosialisasikan dan warga berkewajiban untuk mematuhinya.
13.
Kas RT dipergunakan hanya untuk segala hal
mengenai kegiatan ke-RT-an dan tidak dipinjamkan, disumbangkan termasuk untuk
warga yang sakit, namun diambil dari dana bansos dan dipersilahkan dari
kelompok arisan ibu-ibu atau perorangan untuk memberikan bantuan berupa materil
terhadap warga yang sakit.
BAB III.
KETERTIBAN
1.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,
bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 04 RW
021 Wajib Melapor kepada Ketua RT 04 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh
Pengurus RT.
2.
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah
ke luar wilayah RT 04/RW 021 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.
Setiap warga yang menanam tanaman besar di
halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang
berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
BAB IV.
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1.
Setiap warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor
kepada Pengurus RT 04 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, telp).
2.
Batas kecepatan kendaraan maximum 15 km/jam. Hati hati banyak anak anak
bermain di jalan.
3.
Dihimbau untuk tidak membunyikan klakson panjang
jika tidak sangat diperlukan, ketika melewati jalan lingkungan RT 04 , agar
tidak menjadikan warga kaget dengan apa yang terjadi di depan rumahnya.
4.
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah
maka:
a.
Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam
hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
b.
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah
ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 23.00 Wib.
c.
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00
Wib
5.
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, (
Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT
dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
6.
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah
pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 untuk melakukan kegiatan asusila,
transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
7.
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan
membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan
keributan dilingkungan RT
8.
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta
pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan
tetangga terdekat.
9.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan,
setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
10.
Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan
musik/suara terlalu keras yang memungkinkan menggangu waktu istirahat dan
belajar warga.
11.
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau
roda empat saat parkir agar dalam
kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu
aktivitas tetangga sekitar dan pengguna jalan. Pada waktu malam hari kendaraan di parkir di garasi rumah demi keamanan dan
kondisional jalan.
BAB V.
KEBERSIHAN
1.
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan
pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa).
2.
Setiap warga yang melakukan pembangunan /
renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu
fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga
harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI.
KENYAMANAN
1.
Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar
warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau
menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.
Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang
tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan
dari ketua RT/RW.
BAB V.
PENUTUP
1.
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat
mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan,
dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
2.
Setiap Warga RT.04 wajib bertanggung jawab atas
tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.04 yang
Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Di Tetapkan :
Tanggal :
Ketua RT 04
( )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN
TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 021
PERUMAHAN
PERMATA TANGERANG
DESA
GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG
BAB I
UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumah Tangga RT 04
merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari TATA TERTIB RT 04.
BAB II
MISI DAN PRINSIP RUKUN
TETANGGA 04
Pasal
2
Misi
Misi dari organisasi RT 04
adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, dan keguyuban seluruh
warga RT 04.
Pasal
3
Prinsip
– Prinsip
RT 04 melaksanakan
prinsip –prinsip sebagai berikut :
1. Kenggotaan
bersifat mengikat seluruh warga RT 04 (tetap, kontrak)
2. Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis.
3. Kegiatan
sosial kemasyarakatan.
4. Kerjasama
dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga dengan santun, Bijak dan peduli
terhadap lingkungan.
5. Pemberdayaan
terhadap generasi muda.
BAB III
ORGANISASI
Pasal
4
Struktur
Organisasi RT 04
Susunan pengurus RT 04
Perumahan permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
periode 2017 –2020 sebagai berikut :
Ketua : ___________________
Wakil Ketua : ___________________
Sekretaris : ___________________
Bendahara I : ___________________
Bendahara II :
___________________
Bendahara III :
___________________
Bidang – bidang :
1.
Bidang
Kerohanian dan Sosial
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
2.
Bidang
Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Bpk.
_____________________
Bpk.
_____________________
Bpk.
_____________________
Bpk.
_____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
3.
Bidang
Keamanan
Bpk.
_____________________
Bpk.
_____________________
Bpk.
_____________________
Bpk.
_____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
4.
Bidang
Perlengkapan
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
5.
Bidang
Olah Raga & Kesenian
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
6.
Bidang
Umum
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
7.
Bidang
Humas
Bpk.
_____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
Bpk. _____________________
8. Kordinator Grup
Grup A : Bpk. _____________________
Grup B : Bpk.
_____________________
Grup C : Bpk.
_____________________
Grup D : Bpk.
_____________________
Grup E : Bpk.
_____________________
Grup F : Bpk.
_____________________
Pasal
5
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus
Tugas dan Tanggungjawab :
A.
Ketua :
1. Secara
umum bertanggungjawab keberadaan organisasi RT 04 baik internal maupun
eksternal
2. Menandatangani
dan mengesahkan surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
3. Menghadiri
undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb
4. Secara
khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 04.
B.
Wakil Ketua :
1. Secara
umum membantu tugas dan tanggungjawab ketua RT 04
2. Atas
nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di
tingkat RT 04 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan dalam kondisi mendesak Menandatangani
dan mengesahkan surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
3. Mewakili
ketua RT 04 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa,, dsb apabila
ketua RT berhalangan hadir
4. Bersama
– sama sekretaris RT 04 menyiapkan draf AD dan ART RT 04, RW 021
5. Secara
khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh
bidang – bidang.
C.
Sekretaris :
1. Secara
umum bertanggungjawab dalam hal surat menyurat di tingkat RT 04.
2. Mewakili
ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat Rw, desa, dsb
apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
3. Secara
khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT 04.
4. Membuat
daftar hadir dan notula rapat dan Lain-lain.
D.
Bendahara :
1. Secara
umum bertanggungjawab untuk pencatatan, pembukaan keuangan RT 04
2. Mewakili
ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat Rw,
desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir
3. Merealisasikan
anggaran sesuai program kerja RT 04
4. Secara
khusus menyusun laporan keuangan RT 04 secara transparan setiap Triwulan dan
membacakan/mengedarkan ke seluruh warga pada waktu pertemuan
E.
Bidang Kerohanian dan Sosial :
1. Secara
umum menciptakan ukhuwah warga RT 04
2. Bertanggung
jawab kegiatan keagamaan
3. Bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim
warga RT 04
4. Memfasilitasi
dalam hal warga/keluarga yang sakit
5. Mengkoordinasikan
fasilitas, apabila ada warga/keluarga yang meninggal dunia di tingkat RT 04
bersama pengurus Rukem Rw
6. Memfasilitasi
dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada
warga RT 01 sampai RT 12, untuk bersama – sama ta’ziah
7. Bertanggung
jawab dalam penarikan infaq dalam rangka pengembangan bansos
8. Menghadiri
rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pengurus DKM masjid yang ada di
perumahan permata Tangerang
F.
Bidang Pembangunan dan Lingkungan
Hidup :
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap Triwulan di wilayah RT 04
2. Menyusun
perencanaan pembangunan swadaya di RT 04
3. Menata
lingkungan RT 04 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman
4. Turut
serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas
umum di RW 021.
G.
Bidang Keamanan:
1. Secara
umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 04 yang aman, nyaman, dan
tenang
2. Mengkoordinasi
keamanan di tingkat wilayah RW 021
3. Menyusun
TATIB (tata tertib ) Keamanan warga RT 04 (domisili, kost, kontrak, dan tetap)
4. Bersama
– sama turut serta mengawasi dan membantu pemikiran untuk keamanan RW 021
5. Secara
khusus menjadwal siskamling sesuai situasi dan kebutuhan.
H.
Bidang Perlengkapan :
1. Mendata
inventaris yang dimiliki RT 04 secara berkala
2. Bertanggungjawab
terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan, barang/inventaris RT 04
3. Menyusun
TATIB (tata tertib )tentang peminjaman inventaris RT 04
4. Membantu
dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 04 (Warga, PKK, Karang Trauna, dll).
I.
Bidang Olah Raga Dan Kesenian :
1. Secara
umum bertanggungjawab menggerakan warga
untuk melakukan olah raga.
2. Menumbuhkan
kegiatan olah raga dan kesenian, seperti senam pagi, kerajinan tangan dan dsb
3. Merencanakan
dan melaksanakan untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 04 dan
RW 021.
J.
Bidang Umum :
1. Membantu secara umum kebutuhan
dan kegiatan semua pengurus RT , PKK, dan Olah raga.
2. Membantu secara umum kebutuhan
dan kegiaatan warga
K.
Bidang Humas :
1. Memfasilitasi
dalam hal warga/keluarga yang ada keperluan hajat.
2. Memfasilitasi
dan menginformasikan kepada seluruh warga apabila ada notula dari pengurus Rt.
3. Bertanggung
jawab dalam penarikan dan menerima iuran wajib warga.
4. Menjalin
hubungan baik dengan RT lain dan Lingkungan RW
G. Kordinator Grup
1. Mengkordinir
anggota Grup Nya agar solid dalam kegiatan di RT 04
2. Menerima
Usulan dari anggotanya dan di sampaikan pada saat rapat Pengurus
Pasal
6
1. Kepengurusan
RT 04 dipilih secara demokratis dan melalui pemilihan secara langsung seluruh
warga RT 04 yang sudah memenuhi hak pilih.
2. Dalam
hal pemenuhan azas pemerataan untuk jabatan ketua RT diberikan kesempatan 1
(satu) periode saja, sedangkan pengurus yang lain dapat berkelanjutan
3. Pemilihan
ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh ketua RT
04 atas persetujuan seluruh warga.
4. Kelengkapan
pengurus RT 04 diserahkan sepenuhnya kepada ketua RT terpilih.
BAB IV
KERJA SAMA DENGAN ORGANISASI
SEAZAS
Pasal
7
1. Pengurus
RT 04 wajib hadir dalam pertemuan di tingkat RW,Desa, dst dengan memperhatikan
tugas dan wewenang masing-masing.
2. RT
04 senantiasa mendukung dan berperan serta aktif dalam bentuk kerja sama dengan
organisasi lainnya di lingkungan perumahan permata Tangerang, Desa, dsb selama
tidak bertentangan dengan Tata Tertib dan Anggaran Rumah Tangga RT 04
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Anggota
Anggota organisasi RT 04
adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 04 RW 021.
Pasal
9
Persyaratan
Setiap Warga yang betempat
tinggal di wilayah RT 04 (tetap, kontrak ataupun musiman) WAJIB menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa Fotcopy KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau
keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal
10
Hak
dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Menaati
dan mematuhi Tata Tertib , Anggaran Rumah Tangga RT 04, yang berlaku.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 04 dan RW 021 PERUMAHAN PERMATA
TANGERANG
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Menjaga
keselamatan, keamanan, dan kebersihan di lingkungan RT 04 dan RW 021 perumahan
permata Tangerang
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Menghadiri,
mengeluarkan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus RT 04
3. Memberikan
saran, pendapat, dan tanggapan kepada pengurus di luar rapat anggota baik
diminta maupun tidak, dalam hal melaksanakan program kerja.
4. Mendapat
pelayanan yang sama dari pengurus RT 04
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
11
Rapat
Pengurus
1. Rapat Pengurus RT 04
dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun (tri
wulan)
2. Rapat Pengurus RT 04 dihadiri oleh semua pengurus RT 04
3. Rapat Pengurus RT 04 bertujuan
untuk mengevaluasi pelaksanaan program
kerja dan tindak lanjut
Pasal
12
Silaturrahim
Warga (Anjangsana)
1. Anjangsana
Warga RT 04 dilaksanakan tiap 3 bulan sekali dan dilakukan secara bergantian di
setiap Grup A sampai F
2. Anjangsana
Warga RT 04 dihadiri oleh seluruh anggota khusunya bapak-bapak
3. Anjangsana
bertujuan untuk menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian
informasi perkembangan RT, RW, Desa, dst, pembahasan program kerja, dan
penyampaian laporan keuangan
Pasal
13
Keputusan
Musyawarah dan Rapat
1. Musyawarah
dan rapat RT dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah (1/2)
jumlah anggota. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimal dua
pertiga (2/3) dari anggota yang hadir
2. Keputusan musyawarah / rapat bersifat mengikat
seluruh Anggota
3. Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
4. Apabila
tidak diperoleh keputusan secara mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan suara terbanyak
5. Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai satu hak suara.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal
14
1. Anggaran
belanja RT disusun pertahun berdasar rencana kegiatan
2. Sumber
dana diperoleh dari iuran rutin warga, partisipasi dari
arisan/anjangsana, iuran pemilik usaha rumah kontrak/rumah kost, jual
beli rumah dilingkungan RT 04, dan donatur
3. Laporan
keuangan dilaporkan kepada anggota setiap 3 bulan sekali dalam acara
silaturrahim warga, dan pada akhir masa jabatan RT.
Pasal
15
Iuran
Rutin Warga
Iuran rutin warga yang dibayarkan melalui humas RT 04, ditetapkan sebesar Rp 35.000,- dengan rincian sbb :
Kas RT
Rp. 10.000,-
Sosial
RT
Rp. 5.000,-
Pemelhrn. Listrik dan Peralatan Rp. 4.000,-
Sampah Rp. 8.000,-
Sosial & satpam RW Rp. 5.000,-
Rukem Rw Rp. 3.000,-
Pasal
16
Aturan
Lain-Lain
Hal – hal lain yang terkait
dengan pengelolaan keuangan diatur sbb :
1. Berkunjung
Warga sakit dari kas sosial sebesar Rp …………………….. ditambah donatur
spontan dari warga RT 04.
2. Ta’ziah
duka warga dari kas sosial sebesar Rp …………………….. ditambah donatur spontan dari
warga RT 04.
3. Kerja
bhakti kebersihan got anggaran dari kas RT 04 sebesar Rp 100.000,- ditambah
donatur dari warga sesuai kebutuhan. Dan apabila terdapat saldo akan
dikembalikan pada kas RT.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
17
Hal – hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur di kemudian hari
berupa aturan khusus dan tata tertib dengan menyesuaikan situasi kondisi
lingkungan RT 04.
Pasal
18
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan oleh Warga RT 04 RW 021 Desa gelam jaya , Kecamatan
pasar kemis , Kabupaten tangerang.
Pada tanggal :
Ketua RT04
( )
WARGA RT 04
MENYUTUJUI
TATA TERTIB
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAMA LENGKAP ALAMAT TANDA
TANGAN
1.
_______________________ ______________________ 1.____________
2.
_______________________ ______________________ 2.____________
3.
_______________________ ______________________ 3.____________
4.
_______________________ ______________________ 4.____________
5.
_______________________ ______________________ 5.____________
6.
_______________________ ______________________ 6.____________
7.
_______________________ ______________________ 7.____________
8.
_______________________ ______________________ 8.____________
9.
_______________________ ______________________ 9.____________
10.
_______________________ ______________________ 10.___________
11.
_______________________ ______________________ 11.____________
12.
_______________________ ______________________ 12.___________
13.
_______________________ ______________________ 13.____________
14.
_______________________ ______________________ 14.___________
15.
_______________________ ______________________ 15.____________
16.
_______________________ ______________________ 16.___________
17.
_______________________ ______________________ 17.____________
18.
_______________________ ______________________ 18.___________
19.
_______________________ ______________________ 19.____________
20.
_______________________ ______________________ 20.___________
21.
_______________________ ______________________ 21.____________
22.
_______________________ ______________________ 22.___________
23.
_______________________ ______________________ 23.____________
24.
_______________________ ______________________ 24.___________
25.
_______________________ ______________________ 25.____________
26.
_______________________ ______________________ 26.___________
27.
_______________________ ______________________ 27.____________
28.
_______________________ ______________________ 28.___________
29.
_______________________ ______________________ 29.____________
30.
_______________________ ______________________ 30.___________
31.
_______________________ ______________________ 31.____________
32.
_______________________ ______________________ 32.___________
33.
_______________________ ______________________ 33.____________
34.
_______________________ ______________________ 34.___________
35.
_______________________ ______________________ 35.____________
36.
_______________________ ______________________ 36.___________
37.
_______________________ ______________________ 37.____________
38.
_______________________ ______________________ 38.___________
39.
_______________________ ______________________ 39.____________
40.
_______________________ ______________________ 40.___________
41.
_______________________ ______________________ 41.____________
42.
_______________________ ______________________ 42.___________
43.
_______________________ ______________________ 43.____________
44.
_______________________ ______________________ 44.___________
45.
_______________________ ______________________ 45.____________
46.
_______________________ ______________________ 46.___________
47.
_______________________ ______________________ 47.____________
48.
_______________________ ______________________ 48.___________
49.
_______________________ ______________________ 49.____________
50.
_______________________ ______________________ 50.___________
51.
_______________________ ______________________ 51.____________
52.
_______________________ ______________________
52.___________
53.
_______________________ ______________________ 53.____________
54.
_______________________ ______________________
54.___________
55.
_______________________ ______________________ 55.____________
56.
_______________________ ______________________
56.___________
57.
_______________________ ______________________ 57.____________
58.
_______________________ ______________________
58.___________
59.
_______________________ ______________________ 59.____________
60.
_______________________ ______________________
60.___________
61.
_______________________ ______________________ 61.____________
62.
_______________________ ______________________ 62.____________
63.
_______________________ ______________________
63.___________
64.
_______________________ ______________________ 64.____________
65.
_______________________ ______________________
65.___________
66.
_______________________ ______________________ 66.____________
67.
_______________________ ______________________
67.___________
68.
_______________________ ______________________ 68.____________
69.
_______________________ ______________________
69.___________
70.
_______________________ ______________________ 70.____________
71.
_______________________ ______________________ 71.___________
72.
_______________________ ______________________ 72.____________
73.
_______________________ ______________________
73.___________
74.
_______________________ ______________________ 74.____________
75.
_______________________ ______________________
75.___________
76.
_______________________ ______________________ 76.____________
77.
_______________________ ______________________
77.___________
78.
_______________________ ______________________ 78.____________
79.
_______________________ ______________________
79.___________
80.
_______________________ ______________________ 80.____________
81.
_______________________ ______________________ 81.___________
82.
_______________________ ______________________ 82.____________
83.
_______________________ ______________________
83.___________
84.
_______________________ ______________________ 84.____________
85.
_______________________ ______________________
85.___________
86.
_______________________ ______________________ 86.____________
87.
_______________________ ______________________
87.___________
88.
_______________________ ______________________ 88.____________
89.
_______________________ ______________________
89.___________
90.
_______________________ ______________________ 90.____________
91.
_______________________ ______________________
91.___________
92.
_______________________ ______________________ 92.____________
93.
_______________________ ______________________
93.___________
94.
_______________________ ______________________ 94.____________
95.
_______________________ ______________________ 95.____________
96.
_______________________ ______________________
96.___________
97.
_______________________ ______________________ 97.____________
98.
_______________________ ______________________
98.___________
99.
_______________________ ______________________ 99.____________
100.
____________________ ______________________
100.__________
101.
____________________ ______________________ 101.___________
102.
____________________ ______________________
102.__________
103.
____________________ ______________________ 103.___________
104.
____________________ ______________________
104.__________
105.
____________________ ______________________ 105.___________
106.
____________________ ______________________
106.__________
107.
____________________ ______________________ 107.___________
108.
____________________ ______________________
108.__________
109.
____________________ ______________________ 109.___________
110.
____________________ ______________________
110.__________
111.
____________________ ______________________ 111.___________
112.
____________________ ______________________
112.__________
113.
____________________ ______________________ 113.___________
114.
____________________ ______________________
114.__________
115.
____________________ ______________________ 115.___________
116.
____________________ _____________________ 116._________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar