Sabtu, 27 Mei 2017

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA RT04/021 GELAM JAYA

ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA 04 RUKUN WARGA 021
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG, DESA GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG


DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 021, Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 021,  Perumahan Permata Tangerang, Blok CB  Desa Gelam Jaya , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 04.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

RT 04 didirikan pada Tahun  2006 dan bertempat kedudukan di RT 04/ RW 021, Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Visi dan Misi

1.       Visi RT 04 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri  dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab, warga yang religius, dan harmonis.
2.       Misi RT 04 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 04.

Pasal 4
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 04 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan

RT.04 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 04 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut : 
1.       Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 04 (tetap, kos dan kontrak)
2.       Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3.       Kegiatan sosial kemasyarakatan
4.       Swadaya dan mandiri
5.       Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga
6.       Ramah dan peduli terhadap lingkungan
7.       Pemberdayaan terhadap generasi muda

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 04 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.       Melakukan pendataan kependudukan secara berkala 
2.       Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan
3.       Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan 
4.       Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga 
5.       Meningkatkan sarana dan prasarana warga
6.       Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan 
7.       Mengadakan pertemuan rutin 
8.       Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi
9.       Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Warga

1.       Warga organisasi RT 04 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak,  yang domisili di wilayah RT 04, RW021 Perumahan Permata Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga. 
2.       Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 04, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT04 RW 021 Perumahan Permata Tangerang 
3.       Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 04 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 04 RW 021 Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 04 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 04
4.       Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 04 boleh memiliki KK dan KTP RT04 RW 021  Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
5.       Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 04 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 04 RW. 021 Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 04. Apabila masih menjadi warga 04 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 04.
6.       Warga organisasi RT 04 dibagi menjadi  6 grup, A samapi  F dan di kordinir oleh salah satu anggota grup

Pasal 9
Persyaratan

Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

Setiap warga mempunyai kewajiban :
1.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 04
2.       Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang
3.       Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 04, RW 021, Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang
4.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
5.       Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 04.

Setiap warga mempunyai hak :
1.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
2.       Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
3.       Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak
4.       Mendapat pelayanan yang sama

Pasal 11
Warga Berakhir

Warga berakhir, bilamana warga :
1.       Meninggal dunia.
2.       Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 04
3.       Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 04


Pasal 12
Pengurus

1.       Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 04 terpilih.
2.       Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
3.       Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 04) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
4.       Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
5.       Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadwal.
6.       Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
7.       Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 13
Kekuasaan Organisasi

1.       Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.       Rapat warga menetapkan :
a.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c.       Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program
3.       Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan dan dihadiri khususnya oleh bapak-bapak
4.       Tempat rapat warga dilaksanakan di Lingkungan warga secara bergiliran tiap 3 bulan pada setiap Grup A sampai F
5.       Materi rapat warga tiap 3 bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan 
6.       Tiap rapat warga setiap anggota wajib hadir
7.       Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (3/4) dari jumlah Warga
8.       Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada
9.       Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga
10.   Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
11.   Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
12.   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.

Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1.       Pergantian Ketua RT 04 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir
2.       Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 04  1X  tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 04 dengan azas pemerataan
3.       Pemilihan Ketua RT 04 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 04 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga
4.       Ketua RT 04 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
1.       Meninggal Dunia
2.       Berpindah tempat tinggal
3.       Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat
4.       Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim)
5.       Apabila Ketua RT 04 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat wakil Ketua sebagai pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga


BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL

Pasal 15
Keuangan

1.       Anggaran belanja RT 04 disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2.       Sumber dana diperoleh : 
a           .       Iuran warga per bulan
b           .      Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga
c           .       Iuran agustusan  di minta dari warga secara Sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan  rapat warga
d           .      Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat
3.       Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT
4.       Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT
5.       Laporan keuangan KAS  RT04 dilaporkan kepada Warga setiap Pertemuan Triwulan
6.       Laporan Anggaran Belanja dan Dana Sosial di Laporkan setiap Tahun

Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin

1.       Dana RT 04 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga
2.       Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga

BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA

Pasal 17
Pengurusan Adminitrasi

1.       Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya yang menjadi pengganti  kepala keluarga
2.       Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan)

Pasal 18
Biaya Adminitrasi

1.       Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi 
2.       Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi

BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT

Pasal 19

1.       Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasum maupun fasos  yang ada di dalam lingkungan RT.04/ Rw.021
2.       Penggunaan fasilitas RT  untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga
3.       Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya
4.       Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga
5.       Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas

BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG

Pasal 20

1.       Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga
2.       Kerja bakti wajib diikuti setiap  warga
3.       Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
4.       Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi)
5.       Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada  atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 04

BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING

Pasal 21

1.       Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 04 maka warga di wajibkan jaga malam
2.        Jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 04
3.       Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bersama-sama
4.       Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam
5.       Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 04 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Security RW 021 yang sudah ada


BAB X
ANJANG SANA

Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit

1.       Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga
2.       Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga
3.       Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela
4.       Semua Pengurus Rt.04 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan santunan ( Haknya sama dengan Warga )

BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR

Pasal 23

1.       Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun
2.       Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian, seksi Olah raga & kesenian, serta seksi perlengkapan
3.       Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu - ibu sesuai kesepakatan
4.       Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat RT



BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI

Pasal 24
Permasalahan

Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga
1.       Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
2.       Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait

Pasal 25
1.       Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
2.       Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat
3.       Sanksi diberiSanksi
kan melalui beberapa tahap
1.       Teguran pertama secara lisan
2.       Teguran kedua secara lisan
3.       Peringatan pertama secara tertulis
4.       Peringatan kedua secara tertulis
5.       Sanksi sosial sesuai peraturan RT 04
6.       Dikeluarkan dari warga RT 04
7.       Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 26

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.


BAB XIV
PENUTUP

Pasal 27

Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 04, RW 021 Perumahan Permata Tangerang  masa Bhakti
2017 sampai 2020

        Ketua RT04




(                                 )









ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 04 RUKUN WARGA 021
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG, DESA GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG


Pasal 1
Pengertian

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.       Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT 04.
2.       Ketua RT 04 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 04 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 04.
3.       Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar.
4.       Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 04 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 04
5.       Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 04 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
6.       RT 04 adalah lingkungan perumahan Permata Tangerang Media yang terletak di Jl.Bhakti I dan Bhakti II,  RW 021, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

Pasal 2
Struktur Organisasi

1.       Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran.
2.       Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.      Seksi-seksi

3.       Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 04 adalah :
a.    Seksi Hubungan Masyarakat
b.    Seksi  Kerohanian
c.     Seksi Olahraga & Kesenian
d.    Seksi Keamanan, Ketertiban  
e.    Seksi Pembangunan dan pemeliharaan Lingkungan
f.     Seksi Peralatan/Perlengkapan
g.    Seksi  Sosial Dan Duka

4.       Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT   dapat menunjuk dan mengangkat seorang  Bendahara III dan seksi baru untuk membantu pekerjaan Sekretaris dan Bendahara.
5.       Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
6.       Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan. 

Pasal  3
Susunan Pengurus  RT 04

Susunan pengurus RT 04 Perumahan permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang periode 2017 –2020 sebagai berikut :
Penasehat                                                                           :Bpk.______________
Ketua                                                                                 :  Bpk. _____________
Wakil Ketua                                                                      :  Bpk.______________
Sekretaris                                                                           :  Bpk.______________
Bendahara      I                                                                  :  Bpk.______________
Bendahara      II                                                                 :  Bpk.______________

Seksi- Seksi   :
A.      Seksi Humas
1.       Bpk. ___________________________
2.       Bpk. ___________________________
3.       Bpk. ___________________________
4.       Bpk. ___________________________
5.       Bpk. ___________________________
6.       Bpk. ___________________________
B.      Seksi  Kerohanian
1.       Bpk. ___________________________
2.       Bpk. ___________________________
3.       Bpk. ___________________________
4.       Bpk. ___________________________
5.       Bpk. ___________________________
6.       Bpk. ___________________________
7.       Bpk. ___________________________
8.       Bpk. ___________________________
C.      Olah Raga & Kesenian
1.       Bpk. ___________________________
2.       Bpk. ___________________________
3.       Bpk. ___________________________
4.       Bpk. ___________________________
5.       Bpk. ___________________________
6.       Bpk. ___________________________
D.      Seksi Keamanan dan Ketertiban
1.       Bpk. ___________________________
2.       Bpk. ___________________________
3.       Bpk. ___________________________
4.       Bpk. ___________________________
5.       Bpk. ___________________________
6.       Bpk. ___________________________
7.       Bpk. ___________________________
E.       Pembangunan dan pemeliharaan lingkungan
1.       Bpk. _________________________   ( Kordinator )
2.       Bpk. _________________________  
3.       Bpk. _________________________  
4.       Bpk. _________________________  
5.       Bpk. _________________________  
6.       Bpk. _________________________  
F.       Seksi Peralatan/Perlengkapan
1.       Bpk. _________________________  ( kordinator )
2.       Bpk. _________________________
3.       Bpk. _________________________
4.       Bpk. _________________________
5.       Bpk. _________________________
G.     Seksi Duka
1.       Bpk. _________________________  (Kordinator )
2.       Bpk. _________________________
3.       Bpk. _________________________
4.       Bpk. _________________________
5.       Bpk. _________________________
H.     Kordinator Grup
1.       Grup  A         Bpk. _______________
2.       Grup  B         Bpk. _______________
3.       Grup  C         Bpk. _______________
4.       Grup  D         Bpk. _______________
5.       Grup  E         Bpk. _______________
6.       Grup  F         Bpk. _______________

Pasal 4
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus

1.      Ketua RT bertanggung jawab untuk :
a.       Secara umum bertanggungjawab keberadaan organisasi RT 04 baik internal maupun eksternal
b.      Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
c.       Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb
d.      Melayani administrasi kependudukan Warga.
e.      Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
f.        Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
g.       Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RT 04
h.      Memimpin Rapat Pengurus.
i.        Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT 04

2.      Wakil Ketua Bertanggung Jawab untuk :
a.       Secara umum membantu tugas dan tanggungjawab ketua  RT 04
b.      Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 04 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan dalam kondisi mendesak
c.       Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
d.      Mewakili ketua RT 04 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT berhalangan  hadir
e.      Bersama – sama  sekretaris RT 04 menyiapkan draf AD dan ART RT 04, RW 021
f.        Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh seksi-seksi.

3.      Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a.      Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan
b.      Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
c.       Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga
d.      Membuat administrasi dan pendataan warga
e.       Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

4.       Bendahara bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.      Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c.       Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d.      Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
e.      Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

5.       Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a.       Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b.      Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 04 dengan aparat pemerintah diluar RT 04
c.       Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 04 maupun pengurus RT lain.
d.      Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
e.      Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RT 04
f.        Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan dari Warga RT 04

6.       Seksi Kerohanian bertanggung jawab untuk :
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b.      Menyusun jadwal pengajian dan kegiatan.
c.       Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d.      Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e.      Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 04.
f.        Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.

7.       Seksi Olahraga Dan Kesenian bertanggung jawab untuk :
a.       Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 04
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.       Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d.      Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e.      Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f.        Menggali potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g.       Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.

8.       Seksi Keamanan dan Ketertiban bertanggung jawab untuk :
a.       Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 04.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.       Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
d.      Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
e.      Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.

9.       Seksi Pembangunan  dan pemeliharaan Lingkungan bertanggung jawab untuk :
a.       Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
b.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap Triwulan di wilayah RT 04
c.       Menata lingkungan RT 04 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman
d.      Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RW 021.
e.      Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 04
10.   Seksi Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
a.       Menginventarisir aset RT 04
b.      Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 04.
c.       Menjaga dan menyimpan inventaris RT 04.
d.      Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
11.   Seksi Sosial Dan Duka
a.       Membuat dan merencanakan  kegiatan sosial warga
b.      Memimpin kegiatan sosial
c.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
d.      Mengkoordinasikan dengan seluruh Pengurus duka RW021
e.      Mengkoordinasikan dengan seksi Kerohanian tingkat RT04,RW021,dan Masjid Setempat.
f.        Sebagai koordinator yang membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
12.     Kordinator Grup
a.       Mengkoordinir Grup nya masing-masing
b.      Menyampaikan aspirasi dari anggota grup nya pada setiap musyawarah warga
13.      Tugas Penasehat
1.       Memberikan Masukan, Arahan dan Saran kepada pengurus RT.04 untuk keMajuan RT.04 dalam segala bidang.
2.       Memberi Pertimbangan dan Pandangan terhadap permasalahan yang muncul di RT.04 ( Urgent ).

Pasal 5
Rapat Pengurus

1.       Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RT 04 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua RT.
2.       Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh wakil ketua dan Sekretaris.
3.       Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.       Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan atau akan terjadi di lingkungan RT 04.
b.      Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RT.
c.       Membahas kinerja kepengurusan.
d.      Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus.
5.       Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
6.       Ketua RT berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.
7.       Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a.       anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 04.
b.      Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 12 bulan berturut-turut. Bilamana ada kesengajaan dalam hal tersebut, maka Ketua RT Berhak Mengundurkan diri.
c.       Anggota melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.
d.      Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8.       Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir

Pasal 6
Peraturan RT

1.       Peraturan RT dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 04.
2.       Peraturan RT dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
3.       Rancangan Peraturan RT dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 04 dan disusun oleh seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing-masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga melalui Koordinator grup masing-masing.
4.       Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator Grup akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus.
5.       Peraturan RT yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.
6.       Peraturan RT dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.  
  
Pasal 7
Iuran Rutin Warga

Iuran rutin warga yang dibayarkan melalui humas  RT 04,  ditetapkan sebesar Rp 35.000,-  dengan rincian sbb  :
Kas RT                                   Rp.   9.000,-                   
Sosial RT                               Rp.   5.000,-                           
Pemelhrn. listrik               Rp    1.000,-  
Sampah                                Rp    7.000,-
Satpam                                 Rp  10.000,- 
Sosial RW                             Rp    1.000,-
Kas Rw                                  Rp    2.000,-

Pasal 8
Pengelolaan Kas RT

1.       Sumber dana/keuangan RT 04 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
2.       Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang sah kepada Warga yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list)
3.       Kas RT dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 04 harus atas persetujuan dari Ketua dan Bendahara RT 04.
4.       Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
5.       Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT dan sumbangan sukarela apabila :
a.       Melahirkan/Bersalin           @ Rp.________                      + Sukarela yang di koordinir
b.      Sakit Rawat Inap                  @ Rp.________                      + Sukarela yang di koordinir
c.       Meninggal Dunia                  @ Rp._________+ Sukarela yang di koordinir +Subsidi dari Seluruh RW yang  besarnya sesuai keputusan Rukem RW.
6.       Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan RT 04 secara pribadi harus lapor/ Koordinasi ke pada Pengurus RT.04
7.       Bendahara akan melaporkan kas RT setiap kali dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan Setiap pertemuan warga . Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan.

Pasal 9
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1.       Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
2.       Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga secara musyawarah dan mufakat.
3.       Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.



Demikianlah Anggaran Rumah Tangga RT.04  ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga Perumahan Permata Tangerang

pada tanggal   :

         Ketua RT04





(                                   )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar