ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA 04 RUKUN WARGA 021
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG, DESA
GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG
DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN
YANG MAHA ESA
MUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya
kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina,
mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam
rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan
bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 04, Rukun
Warga 021, Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya , Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 021, Perumahan Permata Tangerang, Blok CB Desa Gelam Jaya , Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 04.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 04 didirikan pada Tahun 2006
dan bertempat kedudukan di RT 04/ RW 021, Perumahan Permata Tangerang, Desa
Gelam Jaya , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. untuk waktu yang tidak
terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN
USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
1. Visi
RT 04 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan
rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab, warga yang religius, dan
harmonis.
2. Misi
RT 04 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta
memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang
berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 04.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 04 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT.04 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,
kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan
sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 04 melaksanakan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat mengikat seluruh warga RT 04 (tetap, kos dan kontrak)
2. Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis
3. Kegiatan
sosial kemasyarakatan
4. Swadaya
dan mandiri
5. Kerjasama,
gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga
6. Ramah
dan peduli terhadap lingkungan
7. Pemberdayaan
terhadap generasi muda
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 04 mengusahakan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan
pendataan kependudukan secara berkala
2. Melaksanakan
pengamanan dan ketertiban lingkungan
3. Mengurus
kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan
4. Menjaga
ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar
warga
5. Meningkatkan
sarana dan prasarana warga
6. Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan
7. Mengadakan
pertemuan rutin
8. Mengusahakan
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu
kegiatan organisasi
9. Melakukan
kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
1. Warga
organisasi RT 04 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap,
indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 04, RW021 Perumahan
Permata Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Warga.
2. Setiap
Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 04, memiliki KTP /Surat
domisili tinggal RT04 RW 021 Perumahan Permata Tangerang
3. Setiap
Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun
menempati rumah diwilayah RT 04 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 04 RW 021
Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten
Tangerang merupakan warga RT 04 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT
04
4. Setiap
Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati
rumah diwilayah RT 04 boleh memiliki KK dan KTP RT04 RW 021 Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya,
Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku
5. Warga
yang tidak bertempat tinggal di RT 04 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 04 RW.
021 Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis
,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 04. Apabila
masih menjadi warga 04 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 04.
6. Warga
organisasi RT 04 dibagi menjadi 6 grup, A samapi F dan di kordinir oleh salah
satu anggota grup
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan ,
melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau
keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai
kewajiban :
1. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 04
2. Mematuhi
peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang
3. Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 04, RW 021, Perumahan Permata Tangerang,
Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang
4. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
5. Menjaga
keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 04.
Setiap warga mempunyai hak :
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus
3. Mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun
tidak
4. Mendapat
pelayanan yang sama
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
1. Meninggal
dunia.
2. Mendapat
sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 04
3. Permintaan
Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada
Ketua RT 04
Pasal 12
Pengurus
1. Susunan
dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 04 terpilih.
2. Masa
bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
3. Yang
dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap
(domisili di RT 04) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak
terputus-putus.
4. Ketua
RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
5. Rapat
pengurus diadakan secara tidak terjadwal.
6. Rapat
pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
7. Keputusan
rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat
warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2. Rapat
warga menetapkan :
a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua
RT
c.
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen
dan program
3. Rapat
warga dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan dan dihadiri khususnya oleh
bapak-bapak
4. Tempat
rapat warga dilaksanakan di Lingkungan warga secara bergiliran tiap 3 bulan
pada setiap Grup A sampai F
5. Materi
rapat warga tiap 3 bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota,
penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program
kerja, dan penyampaian laporan keuangan
6. Tiap
rapat warga setiap anggota wajib hadir
7. Rapat
dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (3/4) dari jumlah Warga
8. Keputusan
dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga
Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada
9. Keputusan
rapat bersifat mengikat seluruh Warga
10. Keputusan
Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
11. Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak
12. Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian
Ketua RT 04 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan
berakhir
2. Warga
yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 04 1X tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih
kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 04 dengan
azas pemerataan
3. Pemilihan
Ketua RT 04 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga
yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 04 dan dilaksanakan melalui
Rapat Warga
4. Ketua
RT 04 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
1. Meninggal
Dunia
2. Berpindah
tempat tinggal
3. Melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan
masyarakat
4. Terlibat
tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim)
5. Apabila
Ketua RT 04 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat
mengangkat wakil Ketua sebagai pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian
ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
Keuangan
1. Anggaran
belanja RT 04 disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2. Sumber
dana diperoleh :
a . Iuran
warga per bulan
b . Iuran
Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan
rapat warga
c .
Iuran agustusan di minta dari warga
secara Sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga
d . Donatur
: sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat
3. Semua
sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT
4. Semua
pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT
5. Laporan
keuangan KAS RT04 dilaporkan kepada
Warga setiap Pertemuan Triwulan
6. Laporan
Anggaran Belanja dan Dana Sosial di Laporkan setiap Tahun
Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin
1. Dana
RT 04 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana,
peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam
rapat warga
2. Besaran
anggaran ditetapkan dalam rapat warga
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 17
Pengurusan Adminitrasi
1. Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya
yang menjadi pengganti kepala keluarga
2. Pengurusan
administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang
dibutuhkan)
Pasal 18
Biaya Adminitrasi
1. Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak
dikenakan biaya administrasi
2. Bagi
yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu
keluarga tidak dikenakan biaya administrasi
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 19
1. Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasum maupun fasos yang ada di dalam lingkungan RT.04/ Rw.021
2. Penggunaan
fasilitas RT untuk kepentingan
perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam
masyarakat dan tidak merugikan warga
3. Penggunaan
fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya
4. Biaya
penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT
dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib
mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan
dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga
5. Setiap
penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada pengurus untuk dicatat dalam
buku pinjam/pengguna fasilitas
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 20
1. Dalam
rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan
lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam
rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga
2. Kerja
bakti wajib diikuti setiap warga
3. Diharapkan
setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
4. Kerja
bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka
disediakan makan besar (nasi)
5. Biaya
yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada atau
akan di masakkan Ibu - ibu RT. 04
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 21
1. Untuk
menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 04 maka warga di wajibkan
jaga malam
2. Jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 04
3. Jaga
malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bersama-sama
4. Tamu
wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24
jam
5. Untuk
menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 04 setiap hari kerja
(selain malam minggu) dilakukan oleh Security RW 021 yang sudah ada
BAB X
ANJANG SANA
Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit
1. Salah
satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka
dijenguk oleh warga
2. Salah
satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu
mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dalam
Anggaran Rumah Tangga
3. Salah
satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial
tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela
4. Semua
Pengurus Rt.04 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan
santunan ( Haknya sama dengan Warga )
BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 23
1. Pelaksanaan
hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun
2. Pelaksanakan
tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian, seksi Olah raga & kesenian,
serta seksi perlengkapan
3. Snack
atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau
dimasak oleh ibu - ibu sesuai kesepakatan
4. Dana
dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan
kesepakatan rapat RT
BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 24
Permasalahan
Permasalahan
merupakan dinamika kehidupan berwarga
1. Setiap
permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
2. Apabila
tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak
yang terkait
Pasal 25
1. Sanksi
merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul
didalam warga
2. Sanksi
bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau
peraturan didalam masyarakat
3. Sanksi
diberiSanksi
1. Teguran
pertama secara lisan
2. Teguran
kedua secara lisan
3. Peringatan
pertama secara tertulis
4. Peringatan
kedua secara tertulis
5. Sanksi
sosial sesuai peraturan RT 04
6. Dikeluarkan
dari warga RT 04
7. Sanksi
dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh
Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga
dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya
kepengurusan RT 04, RW 021 Perumahan Permata Tangerang masa Bhakti
2017 sampai 2020
Ketua RT04
( )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 04 RUKUN WARGA 021
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG, DESA
GELAM JAYA, KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG
Pasal 1
Pengertian
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran
Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi
Pengurus RT 04.
2. Ketua
RT 04 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 04 sesuai dengan
Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 04.
3. Pengurus
adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur
organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar.
4. Peraturan
RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 04 yang memuat
aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 04
5. Rapat
Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus
RT 04 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan
Peraturan RT.
6. RT
04 adalah lingkungan perumahan Permata Tangerang Media yang terletak di
Jl.Bhakti I dan Bhakti II, RW 021, Desa
Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Pasal 2
Struktur Organisasi
1. Ketua
RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus
untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana
tertuang dalam Anggaran.
2. Struktur
organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi
3. Seksi-seksi
yang ada di lingkungan RT 04 adalah :
a.
Seksi Hubungan Masyarakat
b. Seksi Kerohanian
c. Seksi
Olahraga & Kesenian
d. Seksi
Keamanan, Ketertiban
e. Seksi
Pembangunan dan pemeliharaan Lingkungan
f. Seksi
Peralatan/Perlengkapan
g. Seksi Sosial Dan Duka
4. Apabila
dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang Bendahara III dan seksi baru untuk membantu
pekerjaan Sekretaris dan Bendahara.
5. Setiap
seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang
anggota.
6. Setiap
pengurus tidak boleh rangkap jabatan.
Pasal 3
Susunan Pengurus RT 04
Susunan pengurus RT 04 Perumahan permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang periode 2017 –2020 sebagai berikut :
Penasehat :Bpk.______________
Ketua : Bpk. _____________
Wakil
Ketua : Bpk.______________
Sekretaris : Bpk.______________
Bendahara I : Bpk.______________
Bendahara II : Bpk.______________
Seksi-
Seksi :
A. Seksi Humas
1. Bpk.
___________________________
2. Bpk.
___________________________
3. Bpk.
___________________________
4. Bpk.
___________________________
5. Bpk.
___________________________
6. Bpk.
___________________________
B. Seksi
Kerohanian
1. Bpk.
___________________________
2. Bpk.
___________________________
3. Bpk.
___________________________
4. Bpk.
___________________________
5. Bpk.
___________________________
6. Bpk.
___________________________
7. Bpk.
___________________________
8. Bpk.
___________________________
C. Olah Raga & Kesenian
1. Bpk.
___________________________
2. Bpk.
___________________________
3. Bpk.
___________________________
4. Bpk.
___________________________
5. Bpk.
___________________________
6. Bpk.
___________________________
D. Seksi Keamanan dan Ketertiban
1. Bpk.
___________________________
2. Bpk.
___________________________
3. Bpk.
___________________________
4. Bpk.
___________________________
5. Bpk.
___________________________
6. Bpk.
___________________________
7. Bpk.
___________________________
E. Pembangunan dan pemeliharaan lingkungan
1. Bpk.
_________________________ ( Kordinator
)
2. Bpk.
_________________________
3. Bpk.
_________________________
4. Bpk.
_________________________
5. Bpk.
_________________________
6. Bpk.
_________________________
F. Seksi Peralatan/Perlengkapan
1. Bpk.
_________________________ ( kordinator )
2. Bpk.
_________________________
3. Bpk.
_________________________
4. Bpk.
_________________________
5. Bpk.
_________________________
G. Seksi Duka
1. Bpk.
_________________________ (Kordinator )
2. Bpk.
_________________________
3. Bpk.
_________________________
4. Bpk.
_________________________
5. Bpk.
_________________________
H. Kordinator Grup
1. Grup A Bpk. _______________
2. Grup B Bpk. _______________
3. Grup C Bpk. _______________
4. Grup D Bpk. _______________
5. Grup E Bpk. _______________
6. Grup F Bpk. _______________
Pasal 4
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Ketua
RT bertanggung jawab untuk :
a. Secara umum bertanggungjawab
keberadaan organisasi RT 04 baik internal maupun eksternal
b. Menandatangani dan mengesahkan
surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
c. Menghadiri undangan rapat di
tingkat RW, desa, dsb
d. Melayani
administrasi kependudukan Warga.
e. Bersama
Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
f.
Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk
mencapai tujuan bersama
g. Memilih/menunjuk
Pengurus dan merubah struktur organisasi RT 04
h. Memimpin
Rapat Pengurus.
i.
Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana
kas RT 04
2. Wakil
Ketua Bertanggung Jawab untuk :
a. Secara umum membantu tugas dan
tanggungjawab ketua RT 04
b. Atas nama/mewakili ketua RT
untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 04 apabila
ketua RT tidak ada di tempat dan dalam kondisi mendesak
c. Menandatangani dan mengesahkan
surat menyurat ke dalam maupun ke luar lingkup RT 04
d. Mewakili ketua RT 04 untuk
menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT
berhalangan hadir
e. Bersama – sama sekretaris RT 04 menyiapkan draf AD dan ART
RT 04, RW 021
f.
Secara
khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh
seksi-seksi.
3. Sekretaris
bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur
/ mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan
b. Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
c. Mempublikasikan
hasil Rapat Musyawarah Warga
d. Membuat
administrasi dan pendataan warga
e. Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
4. Bendahara
bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan
pembayaran atas setiap pengeluaran
c. Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d. Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
e. Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
5. Seksi
Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan
publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b. Menjadi
penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara
pengurus RT 04 dengan aparat pemerintah diluar RT 04
c. Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 04 maupun pengurus RT lain.
d. Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
e. Menampung
aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RT 04
f.
Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan dari
Warga RT 04
6. Seksi
Kerohanian bertanggung jawab untuk :
a. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b. Menyusun
jadwal pengajian dan kegiatan.
c. Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d. Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e. Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT 04.
f.
Seksi kerohanian Non muslim agar bisa
menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
7. Seksi
Olahraga Dan Kesenian bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan
warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan
olahraga di lingkungan RT 04
b. Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
c. Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
d. Membuat
dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e. Membuat
jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f.
Menggali potensi Warga demi untuk
menghasilkan kreasi dan prestasi
g. Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
8. Seksi
Keamanan dan Ketertiban bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 04.
b. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengkoordinir
pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan
sehat.
d. Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
e. Melakukan
koordinasi dengan koordinator keamanan.
9. Seksi
Pembangunan dan pemeliharaan Lingkungan bertanggung
jawab untuk :
a. Menciptakan,
merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan
pemberdayaan ekonomi warga.
b. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap Triwulan di wilayah RT 04
c. Menata
lingkungan RT 04 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman
d. Turut
serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas
umum di RW 021.
e. Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di
lingkungan RT 04
10. Seksi
Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir
aset RT 04
b. Menyusun
rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 04.
c. Menjaga
dan menyimpan inventaris RT 04.
d. Menyiapkan
segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
11. Seksi
Sosial Dan Duka
a. Membuat
dan merencanakan kegiatan sosial warga
b. Memimpin
kegiatan sosial
c. Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
d. Mengkoordinasikan
dengan seluruh Pengurus duka RW021
e. Mengkoordinasikan
dengan seksi Kerohanian tingkat RT04,RW021,dan Masjid Setempat.
f.
Sebagai koordinator yang membantu apabila
ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
12. Kordinator Grup
a. Mengkoordinir Grup nya
masing-masing
b. Menyampaikan aspirasi dari
anggota grup nya pada setiap musyawarah warga
13. Tugas Penasehat
1.
Memberikan Masukan, Arahan dan Saran kepada
pengurus RT.04 untuk keMajuan RT.04 dalam segala bidang.
2.
Memberi Pertimbangan dan Pandangan terhadap
permasalahan yang muncul di RT.04 ( Urgent ).
Pasal 5
Rapat Pengurus
1. Rapat
Pengurus diadakan di Lingkungan RT 04 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin
oleh Ketua RT.
2. Apabila
Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh wakil ketua dan Sekretaris.
3. Rapat
Pengurus dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau insidentil apabila
diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4. Rapat
Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang
terjadi dan atau akan terjadi di lingkungan RT 04.
b.
Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RT.
c.
Membahas kinerja kepengurusan.
d.
Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan.
e.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus.
5. Setiap
Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara
dalam Rapat Pengurus.
6. Ketua
RT berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya
berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.
7. Pemberhentian
anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a. anggota
pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama
dan/atau pindah dari Lingkungan RT 04.
b. Anggota
pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir
dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diadakan oleh Pengurus selama 12 bulan berturut-turut. Bilamana ada kesengajaan
dalam hal tersebut, maka Ketua RT Berhak Mengundurkan diri.
c. Anggota
melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.
d. Anggota
pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8. Untuk
pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran
minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari
anggota yang hadir
Pasal 6
Peraturan RT
1. Peraturan
RT dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 04.
2. Peraturan
RT dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
3. Rancangan
Peraturan RT dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 04 dan disusun
oleh seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing-masing, untuk
selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga melalui
Koordinator grup masing-masing.
4. Setiap
masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator Grup
akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah
disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus.
5. Peraturan
RT yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.
6. Peraturan
RT dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah
Warga.
Pasal 7
Iuran Rutin Warga
Iuran rutin warga yang dibayarkan melalui humas RT 04,
ditetapkan sebesar Rp 35.000,- dengan
rincian sbb :
Kas RT Rp. 9.000,-
Sosial
RT Rp. 5.000,-
Pemelhrn.
listrik Rp 1.000,-
Sampah Rp 7.000,-
Satpam Rp 10.000,-
Sosial RW Rp 1.000,-
Kas Rw Rp 2.000,-
Pasal 8
Pengelolaan Kas RT
1. Sumber
dana/keuangan RT 04 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan
donasi dari Warga yang menjadi donatur.
2. Setiap
pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan
(kuitansi) yang sah kepada Warga yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan
dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list)
3. Kas
RT dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 04 harus atas
persetujuan dari Ketua dan Bendahara RT 04.
4. Pembayaran
Iuran Kegiatan dibayarkan kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
5. Pengurus
akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT dan sumbangan
sukarela apabila :
a.
Melahirkan/Bersalin @ Rp.________ +
Sukarela yang di koordinir
b.
Sakit Rawat Inap @
Rp.________ + Sukarela yang di koordinir
c.
Meninggal Dunia
@ Rp._________+ Sukarela yang di koordinir +Subsidi dari Seluruh RW yang besarnya sesuai keputusan Rukem RW.
6. Setiap
Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan RT 04 secara
pribadi harus lapor/ Koordinasi ke pada Pengurus RT.04
7. Bendahara
akan melaporkan kas RT setiap kali dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan Setiap
pertemuan warga . Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara
transparan.
Pasal 9
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran
Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
2. Segala
Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut
oleh Warga secara musyawarah dan mufakat.
3. Setiap
Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
Demikianlah
Anggaran Rumah Tangga RT.04 ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat
Musyawarah Warga Perumahan Permata Tangerang
pada
tanggal :
Ketua RT04
( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar